Batam, edisiana.com – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Batam menggelar aksi atas rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
KTKBM Batam menyampaikan aspirasi dan mendapat respon dari KSOP serta BUP BP Batam, di Kantor BUP BP Batam, pada Kamis siang, 3 Februari 2022.
“Alhamdulillah, kami mendapat sambutan yang luar biasa dari pak Revo (Kepala KSOP) dan pak Dendi (Direktur BUP BP Batam). Jadi seperti biasa tidak ada mogok kalau mogok tidak ada dapat uang,” tegas Ketua KTKBM Batam, Sjahrial Harun dalam rilisinya pada hari ini.
Sjahrial mengatakan, aspirasi yang disampaikan, lebih karena aspirasi dari Jakarta. Sementara mereka di Batam, tidak terlalu mempermasalahkan rencana pencabutan KSB itu.
“Kalau bagi kita di Batam, tidak ada masalah sebetulnya. Mau dicabut atau tidak juga sama saja. Kita tetap bekerja seperti ini,” kata Sjahrial.
Diakui, ini aspirasi yang mereka sampaikan, karena ada permintaan dari rekan-rekannya di Jakarta. Tepatnya dari Induk Koperasi Pusat. “Meminta kita menjalankan aspirasi kepada yang berwenang,” bebernya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Jonara Daniel yang mengakui pihaknya merupakan patner kerja KSOP dan BUP BP Batam.
“Kita di sini sebagai partner kerja bersama KTKBM dan stakeholder yang lain, mencoba menemani untuk bisa menyampaikan aspirasinya,” terang Jonara.(maq)