Wali Kota Batam Beri Waktu 3 Bulan kepada Disdukcapil

Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: MCB

Terkait Penyelesaian KTP di Bawah Januari

Batam, edisiana.com Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baik layanan kartu tanda  penduduk (KTP) maupun akta kelahiran. Bahkan untuk proses E-KTP yang pengurusan di bawah bulan Januari, Disdukcapil diperintahkan agar dapat menyelesaikan dalam waktu tiga bulan.

“Kita tingkatkan layanan demi masyarakat. Apalagi yang tidak mampu, kasihan mereka. Kalau boleh ke depan yang mengandung dapat datanya, kita siapkan akta anaknya,” kata Rudi seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Jumat, 29 Januari 2021.

Rudi menyampaikan itu saat menghadiri pemusnahan KTP elektronik invalid di kantor Disdukcapil, Sekupang, Batam. Bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid. 

Dalam kesempatan itu, Rudi juga memberikan waktu tiga bulan  kepada Disdukcapil untuk menyelesaikan KTP masyarakat di bawah bulan Januari.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Paparkan Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Ajukan Tambahan Anggaran Infrastruktur Strategis

“Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani,” imbuhnya.

Tidak hanya KTP elektronik, ia berharap kutipan akta kelahiran juga ditingkatkan. Dengan membuat layanan kerjasama  RTRW sebagai perpanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.(maq)