Standar Kecepatan Berkendara Motor di Kota 50 KM/Jam, di Pemukiman 30 KM/Jam

48
Para peserta seminar safety riding yang dihadiri kalangan generasi muda. Foto: Honda

edisiana.com – Instruktur Safety Riding Capella Honda Kepulauan Riau, Christofer Valentino mengatakan pemakai sepeda motor untuk kalangan generasi muda cukup tinggi. Yakni sebesar 30 persen di usia 17-24 tahun.

Menurut dia, berdasarkan survey yang dilakukan PT. Astra Honda Motor selaku ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) sepeda motor Honda di Indonesia, dari 2.139 kasus kecelakaan, penyebab faktor terbesarnya adalah dari manusia alias pengendaranya.

“Yang memiliki perilaku salah satu yang terbesar adalah berkendara overspeed atau melebihi batas kecepatan,” ujar Valen sapaan akrab Christofer Valentino di acara seminar safety riding dengan tema: Bangga Menjadi Generasi Cari Aman di Batam, seperti dalam rilisnya pada Kamis ini.

BACA JUGA:  BP Batam Bangun Instalasi Pengolahan Air 350 Lpd

Dengan metode pengajaran yang cocok bagi generasi muda terkini, Valen menerangkan terkait pemecahan masalah tingginya angka kecelakaan yakni prinsip slow down, life up dengan menampilkan animasi dan video.

Ia menjelaskan konsekuensi dan dampak dari bertambahnya kecepatan saat berkendara dari segi penglihatan maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan saat terjadinya kecelakaan.

“Sehingga perlunya merubah pola pikir saat berkendara karena ngebut bukanlah solusi yang meloloskan kita dari keterlambatan. Sebab resiko lebih besar,” tuturnya.

Secara aturan, Valen melanjutkan batas kecepatan ketika berkendara misal di jalan perkotaan adalah 50 KM per jam, dan di kawasan pemukiman 30 KM per jam. Dan tetap mesti menyesuaikan lagi kondisi dan karakter jalan tersebut.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Komite Menjaga Kelangsungan Industri Shipyard

“Semakin tinggi kecepatan kita tentu semakin tinggi resiko bagi pengendara. Makanya kita memerlukan tingkat kemampuan pengendalian dan prediksi bahaya yang juga lebih tinggi,” ucap Valen.

Oleh karena itu, ia mengajak pengendara untuk bisa mengendalikan sepeda motor, memprediksi serta mengantisipasi bahaya, hingga teknik berkendara khusus.

“Seperti teknik Offroad, big bike, berkendara berkelompok, dan masih banyak lagi yang tentunya akan menggugah kita untuk mengutamakan keselamatan saat di jalan, dengan mengunjungi jaringan dealer sepeda motor Honda terdekat,” ungkap Valen.

Pemateri juga disampaikan Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polresta Barelang Aiptu Yoga Indromiko S.H. serta Irfan Ardiyansah, SE, MM, CRMO, CHCHM selaku PJ Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Kepri.

BACA JUGA:  Terpikat Investasi di Batam, Denmark akan Datang Lagi pada Januari 2022

Yoga Indromiko menerangkan tata cara berkendara yang aman, prosedur keselamatan diri, sarana prasarana lalu lintas, bentuk pelanggaran, aturan dan sanksi yang berlaku, serta himbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.

Dan materi penutup disampaikan oleh Irfan Ardiyansah, terkait tugas dan fungsi dari Jasa Raharja sebagai  perusahaan Asuransi dengan seauai pelaksanaan UU 33 & 34 tahun 1964 yang berperan memberikan santunan, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.(maq)