
Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan
Batam, edisiana.com – Alhamdulillah. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di masjid. Namun, jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Semua sudah sepakat untuk diperbolehkan, dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan,” kata Rudi seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Rabu, 24 Februari 2021.
Rudi berharap nantinya seluruh jemaah benar-benar menjalankan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah di masjid pada bulan Ramadhan.
“Hal itu kita lakukan untuk kebaikan bersama, karena sampai saat pandemi Covid-19 belum berakhir,” imbuh Rudi yang juga menjabat Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Kemudian untuk tempat hiburan malam juga telah diputuskan untuk menutup pada awal, pertengahan dan akhir Ramadan. Tiga hari di awal, satu hari di malam Nuzulul Quran dan tiga hari dimalam akhir Ramadan.
Sementara terkait tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan nanti harus mematuhi peraturan yang ada.
“Jadi ada beberapa usulan, tapi sudah kita sepakati 313,” ujarnya.
Sedangkan terkait takbir keliling akan dibahas lebih lanjut dan melihat perkembangan. “Tadi kita hanya sepakati salat Idul Fitrinya, boleh dilakukan tapi diimbau untuk dilaksanakan di lapangan,” jelasnya.(maq)