Batam, edisiana.com – Pekerjaan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akan dimulai kembali bulan Desember tahun 2022 setelah disetujuinya perpanjangan waktu hingga September 2024 oleh The Export-Import (Exim) Bank of Korea (EDCF) Korea selaku lender (pihak peminjam).
General Manager Pengelolaan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan dari target 114 km jaringan pipa primer dan sekunder, Tahap 1 yang belum tersambung sekitar 3,7 km 7 titik lokasi.
Yakni Pasir Putih, Royal Grande, Citra Indah, Baloi Ditpam, Eden Park, Kembang Sari, dan Grand Orchid.
“Setelahnya, dilanjutkan penyelesaian 11.000 Sambungan Rumah (SR) bulan Desember 2022,” ujar Iyus, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek IPAL BP Batam dalam keterangan rilisnya, pada Jumat kemarin.
Proyek IPAL Tahap 1 ini memiliki area pelayanan di Batam Center dengan total 43 perumahan dengan lokasi IPAL berada di Bengkong Sadai.
Pengerjaan Proyek IPAL dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan dari air limbah domestik yang mengalir ke waduk maupun perairan pantai.
Progres proyek IPAL sampai saat ini telah mencapai 90,8 persen. Yakni pertama pembangunan IPAL di Bengkong Sadai telah rampung 100 persen.
Lalu, pembangunan lima stasiun pompa telah rampung 100 persen dan jaringan pipa keseluruhan mencapai 93,8 persen. Kemudian sambungan rumah (depan rumah/samping drainase) mencapai 10.000 SR sebesar 69,4 persen.
“Pekerjaan sambungan rumah ada dua fase. Fase pertama, sambungan rumah di depan rumah/samping drainase sudah terpasang 10.000 SR. Dan Fase kedua sambungan rumah ke septic tank masih 0, karena menunggu jaringan pipa primer diselesaikan terlebih dahulu,” terang Iyus.
Iyus menambahkan, pekerjaan konstruksi mengalami penundaan sejak awal tahun 2020 akibat pandemi covid-19 dan kendala teknis di lapangan yang merubah metode kerja.
Misalnya, dia melanjutkan, pekerjaan jaringan pipa yang awalnya menggunakan metode open cut berubah menjadi pipe jacking (Boring) akibat ketidakstabilan tanah di lokasi. Dan perubahan metode pekerjaan ini membutuhkan tambahan biaya yang harus direviu terlebih dahulu.
Selain itu, saluran pipa yang melewati sungai, perumahan warga, dan membelah Pengalokasian Lahan (PL) milik warga, dilakukan pemetaan kembali jalur pipa (re-route).(maq)











