Rokok Ilegal Senilai Rp3,39 M Dijadikan Pupuk Kompos

1149

Riau, edisiana.com – Direktorat Jenderal (Kanwil Dirjen) Bea Cukai Riau,  memusnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal pada Rabu, 18 November 2020. Rokok senilai Rp13,39 miliar itu akan dijadikan pupuk kompos.

‘”Atas temuan 18,3 juta batang rokok ilegal ini dari tahun 2017 – 2020, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,39 miliar,” tutur Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Riau, Agung Saptono seperti dikutip mediacenter.riau.go.id pada Rabu, 18 November 2020.

BACA JUGA:  Hotspot di Riau Ada 63

Menurut Agung, rencana pengalihan rokok ini, nantinya akan dijadikan pupuk kompos. Caranya, tambah dia, ampas rokok yang telah dipotong menjadi dua. Kemudian, di timbun dalam tanah.

Sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal hasil operasi penindakan ke toko-toko, pasar dan para suplayer yang tidak memiliki izin dari Bea Cukai.

BACA JUGA:  Sudah 12 Kelurahan di Pekanbaru Berstatus Hijau, Inilah Wilayahnya

Penindakan pertama pada tahun 2017. Bea Cukai menemukan sebanyak 309 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek.

Lalu di tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek. Dan tahun 2019 sebanyak 12,7 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek juga.

BACA JUGA:  Pasien Covid yang Sembuh di Riau Capai 13.857 Orang

Terakhir, kata Agung pada tahun 2020. Bea Cukai menyita sebanyak 4 juta batang rokok ilegal. Dengan dua kali melakukan tindakan.(maq)

BAGIKAN