Terjaring Razia Protkes di Pelalawan, 22 Orang Pilih Denda dan 48 Pilih Sanksi Sosial

528

Riau, edisiana.com – Sebanyak 70 orang yang tak menggunakan masker terjaring
Tim gabung Satgas Covid-19 Pelalawan, Riau, Kamis, 17 Desember 2020.

“Sebanyak 70 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Protkes) pada hari ini,” sebut Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar seperti dilansir mediacenter.riau.go.id.

BACA JUGA:  Menpan RB Hanya Setujui Formasi 455 Orang dari Pemprov Riau

Razia digelar di dua lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, bekerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana, Pramuka dan tim kesehatan.

Abu Bakar menyebutkan, titik pertama di Pasar Baru Pangkalan Kerinci sebanyak 35 pelanggar yang tidak memakai masker terjaring.

BACA JUGA:  Pelabuhan akan Diperbaiki, Roro Bakal Bisa Singgah Lagi di Buton

“Dari 35 pelanggar ini, 12 orang memilih sanksi adminastrasi atau membayar denda dan 23 orang menjalani sanksi sosial,” urainya.

Dan, titik kedua SP 6 Desa Makmur juga terjaring sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan.”Sanksi administrasi uang 10 orang dan sanksi sosial 25 orang. Dasar kegiatan ini, peraturan daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020,” jelasnya.(maq)

BACA JUGA:  Gubri: Dengan Pakai Masker Sudah 70 Persen Cegah Covid-19
BAGIKAN