Batam, edisiana.com – Puluhan obat bius total (anestesi umum) berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi diamankan Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam. Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan, mengatakan pengamanan obat bius itu pada Kamis, 10 Februari 2022 sekitar pukul pukul 17.45 WIB di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Bermula dari anggota Ditpam yang tengah bertugas melihat anak buah kapal (ABK) Majestic berinisial AD membawa dus. Setelah diperiksa, anggota Ditpam mendapati injeksi yang tergolong obat keras tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Satu dus itu berisikan obat bius berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi sebanyak 60 botol. “Satu dus obat bius tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai syarat yang ditentukan. Seperti dokumen terkait obat-obatan, karena sesuai dengan label dalam kemasan merupakan obat keras, dan dokumen Kepabeanan lainnya,” ujar Kurniawan seperti dalam rilisnya pada hari ini.
Dari hasil pemeriksaan, rencananya, AD akan menyerahkan ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.
Selanjutnya obat bius tersebut dibawa ke pos Ditpam di kantor Kordinator Pos Pengamanan Ditpam Pelabuhan Sekupang.
“Sebagai tindak lanjut, Ditpam BP Batam telah menyerahkan satu dus berisi 60 injeksi bius kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B untuk kemudian diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Proses serah terimanya sudah selesai hari ini (red: Kamis),” kata Kurniawan.
Dilansir dari situs resmi Alodokter, Ketamine merupakan salah satu jenis obat bius total. Untuk menghilangkan kesadaran pasien sebelum melakukan prosedur medis, khususnya operasi atau pembedahan.
Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dan penggunaannya diawasi secara penuh oleh dokter yang bersangkutan. Sebab penggunaan ketamin berisiko menimbulkan efek samping berbahaya. Seperti tekanan darah meningkat, gangguan pernapasan dan gangguan penglihatan.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal melalui Pelabuhan Domestik Sekupang yang membawa barang bawaan, agar dapat melaksanakan perjalanan pada saat jam operasional masih berlangsung. Sehingga dapat melalui proses Kepabeanan.
Begitu juga calon penumpang diharapkan agar datang lebih awal dan mengetahui jadwal keberangkatan kapal. Kemudian membeli tiket kapal terlebih dahulu di konter tiket sesuai dengan tujuan keberangkatan dan wajib membayar seaport tax, serta melaksanakan Antigen bagi tujuan tertentu.
“Bagi perwira & kru kapal dilarang membawa barang bawaan atau titipan ke kapal selain untuk keperluan di kapal. Kami harap, seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Batam,” kata Kurniawan.(maq)