BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri Gelar Penegakan Hukum
Riau, edisiana.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau melakukan penegakan hukum selama tiga hari di Kota Dumai, Riau. Dalam waktu tiga hari itu, sebanyak 157 kendaraan ditilang.
Rinciannya, 16 tilang dari Sat Lantas Polres Dumai, 14 tilang dari Dishub Kota Dumai, dan 127 tilang dari TRC-DALOPS BPTD IV. “Dari 157 tilang yang dikeluarkan tersebut berupa pelanggaran adiminitrasi dan Ranmor, yang sanksinya juga diberikan sesuai dengan aturan berlaku,” kata Kepala Seksi (Kasi) LLAJ BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri, Efrimon seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada Ahad, 15 November 2020.
Menurutnya, penegakan hukum di Kota Dumai bersama tim gabungan dari POM TNI Angkatan Darat (AD), Ditlantas dan Ditkrimsus Polda Riau, Sat Lantas Polres Dumai, Dishub Dumai dan TRC-DALOPS BPTD IV Riau-Kepri.
Penegakan hukum itu bukan yang pertama kali digelar oleh BPTD Wilayah IV Riau-Kepri. Tapi sudah sering. Namun pemilik kendaraan tidak kapok. Terutama kandaraan kategori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) masih saja ditemukan tiap razia.
Kendati begitu, tutur Efrimon, pihak tidak akan berhenti untuk menindak pelanggaran. Akan terus menindak tegas untuk menimalisir pelanggaran di provinsi Riau maupun provinsi Kepri.
“Ini tidak hanya untuk penegakan aturan, tapi juga untuk keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegasnya.(maq)