Pelabuhan Batu Ampar dan Kabil Kantongi Sertifikat Internasional

1722

Batam, edisiana.com Selain rencana pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, juga mengenalkan Layanan Ship to Ship dan Floating Storage Unit (STS/FSU). Dan baik Pelabuhan Batu Ampar dan Curah Cair Kabil telah mengantongi sertifikat International Ship and Port Security (ISPS) Code.

STS/FSU merupakan layanan yang kolaborasi antara BP Batam, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

“Sekarang jika ingin mengurus layanan STS/FSU untuk sementara ini bisa langsung melalui website http://bcbatam.beacukai.go.id/layanansts/login. Dalam sistem single entry tersebut, pengguna jasa bisa mengawasi proses pengurusan dokumen, berapa lama di BP Batam, Bea Cukai dan instansi lainnya,” jelas Nelson.

BACA JUGA:  Bantuan Sembako Bisa Ditukar di 113 e-Warung yang Tersebar di Batam

Kemudahan lainnya yang kini dapat dirasakan para pengguna jasa kepelabuhanan dengan digitalisasi adalah pengurusan Pemberitahuan Kedatangan Kapal Asing (PKKA).

“Bila sebelumnya hanya bisa diurus di Kementerian Perhubungan RI, kini telah dilimpahkan kewenangannya kepada KSOP Khusus Batam dan Tanjung Balai Karimun, sehingga proses pengurusan hanya memerlukan waktu satu jam saja,” ujar Nelson.

BACA JUGA:  Nilai Ekspor Naik 3,09 Persen, Impor -6,79 Persen

Nelson juga menegaskan bahwa Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Curah Cair Kabil telah mengantongi sertifikat International Ship and Port Security (ISPS) Code dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Sertifikat ISPS Code yang telah diperpanjang hingga 28 September 2025 ini, kata Nelson, menunjukkan bahwa Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Curah Cair Kabil telah memenuhi fasilitas pelabuhan dengan ketentuan SOLAS 74 bab XI-2 dan bagian A dari Peraturan Internasional untuk Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan International Maritime Orgnization (IMO).

BACA JUGA:  Pemko Batam Buka 2.300 Formasi PPPK, 2.124 Tenaga Teknis

“Sertifikat ISPS Code ini merupakan salah satu persyaratan Internasional dari IMO terhadap pelabuhan yang melakukan kegiatan bongkar muat, serta sebagai bukti bahwa BUP BP Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya dalam hal keamanan kapal yang berkunjung ke pelabuhan yang kami Kelola,” imbuh Nelson.(maq)

BAGIKAN