Batam, edisiana.com – Anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) menghentikan proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.
Peristiwa pengamanan itu pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 19.10 WIB. Yang berawal dari kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY.
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, mengatakan,RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah. RY lalu meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.
Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, tanpa didukung surat resmi. Barang-barang tersebut lalu diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan dalam rilisnya pada hari ini.
Kurniawan melanjutkan ada pun barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.
Setelah mencegah pengiriman barang larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut. Satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian.(maq)