Batam, edisiana.com – Dewan Penasehat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam yang membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.
“Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan,” kata dia dalam rilisnya pada Kamis, 1 Desember.
Disebutkan, sebelumnya Batam sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal akibat besaran biaya tambat yang timbul.
“Tahun-tahun sebelumnya kita harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi dengan 0 persen biaya untuk tambat, ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya menjelaskan.
Optimisme Sarwo Edi mewakili industri galangan kapal di Batam merupakan angin segar bagi kebangkitan industri maritim Batam.
Dari data yang dihimpun oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, kunjungan kapal di kawasan industri maritim Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Dari sisi Call (kunjungan kapal) yakni 7.669 Call.
Sedangkan dari sisi GT (bobot kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.
“Ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup besar,” pungkasnya.(maq)