Riau, edisiana.com – Di Riau hukuman denda sudah diterapkan untuk pelanggar protokol kesehatan (Protkes). Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang bandel.
”Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto seperti diberitakan mediacenter.riau.go.id.
Dan sampai akhir September 2020 total yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan adalah sebanyak Rp6.500.000.
Sementara itu, pada pasal 8 ayat 1 Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 yang menegaskan bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.
Di Riau, Satgas Covid-19 dilengkapi oleh mobil yang memiliki perangkat teknologi canggih. Berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car. Fungsinya untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.
”Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan,” terangnya.(maq)