Keren! 13 Negara Bebas Visa Masuk ke Kepri

52
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendampingi Menteri Pariwisata Sandiaga Uno di peresmian tempat wisata di Kepri. Foto: Kepriprov

edisiana.com – Keren! Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan visa untuk 13 negara di Provinsi Kepri ini berkat usaha serta kerja keras Gubernur Ansar Ahmad.

Perpres ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 29 Agustus 2024 menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi. Sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi ini.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini,” ujar Ansar seperti dikutip situs Kepriprov pada hari ini.

BACA JUGA:  Inilah Kelebihan iOS 17.3 Terbaru

“Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi,” lanjut Ansar.

Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.

Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong.

BACA JUGA:  Miliki 26 Kawasan Industri, Batam Melampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

“Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura,” jelas Gubernur

Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.

BACA JUGA:  Nilai Investasi PT. BIB di Bandara Hang Nadim Rp6,8 T, Inilah Rincian Kerjasamanya

Ia juga berharap Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.

Insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” tutup Gubernur.(maq)