edisiana.com – Manchester City dijatuhi sanksi denda oleh Liga Premier lebih dari £2 juta atau sekira Rp41 miliar oleh Liga Premier karena melanggar aturan kick-off dan restart sebanyak 22 kali selama dua musim terakhir.
Tuduhan dalam 22 pertandingan, dimulai pada Agustus 2022 dan membuat City didenda lebih dari £2 juta atau sekitar Rp 41 miliar.
“Liga Premier dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian sanksi setelah klub menerima bahwa mereka telah melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait dengan kewajiban kick-off dan memulai kembali,” kata Liga Premier dalam sebuah pernyataan seperti dilansir ESPN pada hari ini.
Dalam pernyataan itu juga menerangkan peraturan terkait kick-off dan restart membantu memastikan organisasi kompetisi ditetapkan pada standar profesional setinggi mungkin dan memberikan kepastian kepada penggemar dan klub yang berpartisipasi.
“Ini juga memastikan siaran 380 pertandingan Liga di seluruh dunia tetap sesuai jadwal,” tulis pihak Premier League.
Perjanjian sanksi yang dibagikan di situs Liga Premier menyatakan bahwa City telah meminta maaf atas pelanggaran yang mereka terima dan telah mengingatkan para pemain dan staf tentang tanggung jawab mereka dalam mematuhi Peraturan. L.33.(maq)