Pemko Ajukan Tiga Ranperda Strategis, Usulkan Relaksasi Parkir Langganan

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) bersama pimpinan DPRD Batam saat mengajukan Ranperda. Foto: MCB

edisiana.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).

Salah satu Ranperda yang diajukan berkaitan dengan perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, upaya meningkatkan PAD tetap harus dilakukan secara rasional dan akuntabel. Pemko juga mempertimbangkan aspek kemudahan berusaha serta keberlangsungan iklim investasi di Batam.

BACA JUGA:  21.293 KPM di Batam Terima Bantuan Sembako

Menurut Amsakar, penyusunan perubahan regulasi tersebut turut memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar dinukil dari MCB.

Sejumlah penyempurnaan juga diusulkan dalam sektor retribusi. Pada sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan nantinya disatukan dalam tarif pemotongan.

Dengan skema tersebut, biaya pemeriksaan kesehatan hewan tidak lagi dipungut secara terpisah.

BACA JUGA:  Kenduri Seni Melayu ke-26 Resmi Dibuka, Pesertanya dari Singapura, Malaysia, dan Brunei

Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru. Di antaranya pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, hingga sewa kandang penampungan.

Sementara itu, pada sektor perhubungan, Pemko Batam mengusulkan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan tersebut menjadi respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat serta tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Relaksasi tarif diharapkan membuat biaya parkir berlangganan lebih terjangkau bagi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan parkir.

Pemko Batam menilai penyesuaian regulasi pajak dan retribusi tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD, kemudahan berusaha, daya saing daerah, dan kualitas pelayanan publik.(*)