1.830 Warga Batam Terjaring Razia Masker

Batam, edisiana.com – Kepala Satpol PP Batam, Salim, mengatakan petugas penegakan disiplin protokol kesehatan telah melakukan 29 kali razia. Alhasi, ada seribuan lebih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Kita sudah bergerak selama 29 kali sejak September lalu. Hasilnya, 1.830 orang terjaring razia protokol kesehatan ini,” kata Salim seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Kamis, 17 Desember 2020.

Ia menyampaikan, kegiatan tersebut bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

BACA JUGA:  Mari Sama-sama Kita Lawan Virus Corona!

Dari 29 kegiatan terakhir dilaksanakan di lokasi seputar Hotel Astro, Lubukbaja, pada Rabu, 16 Desember 2020. “Masih ada kita temukan masyarakat yang abai protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk target operasi kali ini, pengendara dan pejalan kaki. Dalam razia itu ditemukan 45 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kita juga lakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar dan bagi yang nolak dilakukan pembayaran denda,” tegas Salim.

BACA JUGA:  78 Tim Sepak Bola RebutKan Piala Kepala BP Batam

Sebelum diberi sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum, para pelanggar juga dilakukan rapid tes. Hasilnya tiga orang reaktif.(maq)