BP Batam Warning Penerima Alokasi Lahan, Wajib Lapor Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Foto: Humas

edisiana.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan peringatan kepada seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan. Mereka diwajibkan memperbarui data sekaligus melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola pertanahan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta memastikan lahan dimanfaatkan secara produktif.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA:  Menko Ajak Dubes AS dan Kanada Lihat Potensi Investasi di Batam

Selain melakukan pemutakhiran data, penerima alokasi tanah juga wajib menyampaikan laporan yang memuat lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama proses pembangunan.

Menurut Amsakar, data tersebut akan menjadi salah satu dasar evaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah mampu memberikan manfaat optimal bagi investasi maupun pembangunan daerah.

BP Batam juga menegaskan seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui LMS harus benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Melaporkan Progres Pengembangan Pulau Rempang kepada Menko Ekonomi

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, dan produktif.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan dan menertibkan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya guna mendukung percepatan investasi di Batam.(*)