Terkait Penyelesaian KTP di Bawah Januari
Batam, edisiana.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baik layanan kartu tanda penduduk (KTP) maupun akta kelahiran. Bahkan untuk proses E-KTP yang pengurusan di bawah bulan Januari, Disdukcapil diperintahkan agar dapat menyelesaikan dalam waktu tiga bulan.
“Kita tingkatkan layanan demi masyarakat. Apalagi yang tidak mampu, kasihan mereka. Kalau boleh ke depan yang mengandung dapat datanya, kita siapkan akta anaknya,” kata Rudi seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Jumat, 29 Januari 2021.
Rudi menyampaikan itu saat menghadiri pemusnahan KTP elektronik invalid di kantor Disdukcapil, Sekupang, Batam. Bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.
Dalam kesempatan itu, Rudi juga memberikan waktu tiga bulan kepada Disdukcapil untuk menyelesaikan KTP masyarakat di bawah bulan Januari.
“Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani,” imbuhnya.
Tidak hanya KTP elektronik, ia berharap kutipan akta kelahiran juga ditingkatkan. Dengan membuat layanan kerjasama RTRW sebagai perpanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.(maq)