Batam, edisiana.com – Sebanyak 403 orang terjaring tim terpadu karena tidak menggunakan masker. Ratusan warga terjaring tersebut dari tujuh lokasi yang telah didatangi tim terpadu.
“Mereka untuk sementara kami berikan sanksi teguran,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim, seperti dikutip Mediacenter.Batam.go.id pada Sabtu (26/9/2020).
Menurut Salim, tujuh lokasinya yakni Pasar Botania 1, Pasar Mega legenda, Pasar Mitra Raya, Pasar Pujabahari, Kuliner Mega Legenda, SP Plaza dan Bengkong Center.
“Dan seperti yang digelar di Shopping Center Bengkong pada Jumat lalu, petugas mendapati 153 orang pelanggar,” ujar mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemko Batam itu.
Salim menambahkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 tentang Penegakan Hukum dan penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Batam diberikan sanksi. Untuk sementara teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika ditemukan melanggar lagi akan diberikan sanksi yang lebih berat berupa sanksi sosial maupun administrasi,” Salim menegaskan.(maq)