Batam, edisiana.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Batam), Gustian Riau mengatakan hasil keputusan rapat bersama, kuota yang akan diberikan bagi kendaraan roda empat hanya 123.153 kendaraan.
Menurut Gustian, kuota itu hanya berlaku bagi mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2000 CC. Sementara mobil dengan kapasitas di atas 2000 CC diarahkan menggunakan pertalite atau pertamax.
“Untuk persyaratan kendaraan roda empat pajak, KIR, dan STNK berlaku. Kemudian, tangki kendaraan tidak dimodif,” ujarnya seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Rabu, 27 Januari 2021.
Khusus bagi mobil, ia menambahkan rencana kuota per hari masih dalam tahap pengkajian. Gustian juga menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan angkutan orang dan barang bagi mobil yang masuk dalam syarat penggunaan Kartu Kendali BBM Premium itu.
“Kalau untuk roda dua, hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 160 CC. Sementara kuotanya masih dibahas dan syarat lain relatif sama seperti pajak, STNK dan tangki yang tidak boleh dimodif,” terang Gustian.
Ia juga menjelaskan, selama ini penjualan BBM belum terarah sehingga masih ditemukan kelangkaan BBM hingga antre di SPBU mengular.
“Ini kita lakukan biar masyarakat menikmati dan tidak ada antrean. Dan yang terpenting lagi, tidak adanya pelangsir. Karena selama ini minyak di SPBU kosong tapi di eceran masih banyak,” kata dia.
Untuk itu, Gustian berharap semua pihak mendukung demi kenyamanan bersama dan kebutuhan masyarakat akan BBM premium dapat terpenuhi.
“Ini langkah strategis pemerintah agar masyarakat nyaman dan keberadaan BBM tidak langka lagi dan BBM bersubsidi ini tepat sasaran,” tuturnya.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Gustian melanjutkan akan segera menyosialiasikan kepada masyarakat dan akan menggandeng bank yang akan memfasilitasi kartu dan mekanisme pendaftaran serta infrastruktur yang dibutuhkan lainnya.(maq)