200 Pengusaha Batam Ikut Sosialisasi LKPM

419
BP Batam menggelar sosialisasi LKPM kepada pengusaha dì Batam. Foto: Humas

Batam, edisiana.comSebanyak 200 pelaku usaha di Batam, terutama para pelaku industri Penanaman Modal Asing dan dalam negeri mengikuti sosialisasi dengan tema: Diseminasi Peningkatan Target Realisasi Investasi. 

Kegiatan yang ditaja Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan menggandeng Kementerian Investasi/BKPM RI ini berlangsung di Hotel Planet Holiday pada Kamis, 18 Agustus. 

Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano. 

Pada kesempatan itu, Denny mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada para pelaku usaha, terkait dengan sistem pelaporan LKPM berbasis online. 

LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal, dimana wajib untuk disampaikan oleh setiap perusahaan mengenai praktek investasi yang tengah berjalan maupun yang sudah komersil secara bertahap. 

BACA JUGA:  Ini Gebrakan Baru Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam

Laporan ini pun juga ditujukan untuk melihat bagaimanakah realisasi investasi dan produksi.

LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.

“ini yang menjadi salah satu kendala dan berpengaruh pada nilai realisasi investasi, karena beberapa pelaku usaha belum cukup memahami dan merasa kesulitan membuat LKPM berbasis online, sehingga jumlah realisasi investasi tidak bertambah,” tutur Denny dalam rilisnya pada Jumat kemarin. 

Penyampaian LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4): 1. Pelaku Usaha kecil Rp 1 – 5 miliar (per semester);

BACA JUGA:  Selama Empat Tahun, BC Batam Sita Barang Ilegal Senilai Rp242,71 M

2. Pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan).

Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan). Sedangkan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semester).

“Untuk merespon keluhan dan kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM, maka kita perlu memberikan pendampingan mengenai LKPM dan Pelayanan Investasi di OSS RBA kepada para pelaku usaha,” ucapnya. 

“Di mana keberadaan data tersebut serta peran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting dan memberikan dampak yang begitu besar bagi Kota Batam,” imbuh Denny.

BACA JUGA:  Ditpam Cegah Hewan dan Tumbuhan Dibawa ke Pekanbaru

Ia juga menambahkan, hal ini tidak terlepas dari arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk mendukung percepatan peningkatan target investasi di Batam. 

Dengan berkomitmen untuk merespon dengan cepat dan tepat setiap keluhan dan kendala dari pelaku usaha. “Sosialisasi atau workshop yang dilakukan saat ini, nantinya dapat menjadi cerminan kenaikan investasi di Batam,” harapnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI, yaitu Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan, Helmi Satriawan, Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier, Dwiagris Tiffania dan PT Telkom Indonesia, Pengembang Subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, Khairul Anwar.(maq)

BAGIKAN