Riau, edisiana.com – Menyusul adanya kecelakaan maut, pengguna jalan tol Pekanbaru – Dumai diminta mentaati aturan kecepatan yang telah dikeluarkan. Batas minimum kecepatan 60 km per jam.
Sementara batas maksimum aturan
yang dibuat pengelola jalan tol sepanjang 131 km adalah 80 km per jam.
“Mari patuhi sesuai petunjuk yang telah diberikan pengelola jalan tol. Batas maksiml adalah 80 kilo meter (km) per jam. Mari ikuti aturan, agar selamat,” kata Syamsuar seperti kutipan mediacenter.riau.go.id, pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Menurut Gubernur Riau, sejak dibuka tol tersebut antusias masyarakat cukup tinggi. Seiring itu seharusnya pengendara mentaati aturan.
“Saya berharap, tidak ada lagi kecelakaan. Dan ini sudah beberapa kali. Mungkin dalam suasana baru ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Karena tak terkontrol, karena melebihi dari batas ditetapkan, berpotensi menimbulkan kecelakaan,” himbau Gubernur Riau, H Syamsuar.
Himbauan Gubernur Riau itu terkait ada kecelakaan maut di Tol Permai yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020. Tepatnya di km 27+600, sekitar pukul 06.28 WIB.(maq)