Terjaring Razia Lalu Dirapid, Hasilnya Reaktif Pula, Pelanggar Langsung Dibawa ke RSKI

1022
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. Foto: MCB

Batam, edisiana.com – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Jefridin Hamid menegaskan, mulai Kamis, 15 Oktober 2020 pihaknya memberlakukan razia protokol kesehatan (Protkes). Dan akan memberlakukan rapid test kepada pelanggar Protkes. Jikalau hasilnya reaktif, maka pelanggar itu langsung diangkut ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam: Masyarakat Batam Tidak Perlu Khawatir Masa Transisi dari ATB ke MOYA, Air Tak Terganggu

“Kalau reaktif langsung kita bawa ke RSKI (Rumah Sakit Khusus Infeksi) Pulau Galang,” kata Jefridin Hamid, seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut Jefridin, langkah ini harus ditempuh demi memutus mata rantai penyebaran virus penyerang sistem pernapasan ini. “Tidak sulit menerapkan protokol kesehatan, ini upaya kita bersama melawan Covid-19,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batam tersebut.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Optimis Pertumbuhan Ekonomi Capai Tujuh Persen

Oleh karena itu, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Vaksinnya belum ada, hanya protokol kesehatan ini langkah kita terhindar dari Covid-19. Selain itu, tingkatkan imunitas tubuh dengan rutin berolahraga,” paparnya.(maq)

BACA JUGA:  Pelajar SMP dan SMA Bersaing Rebutkan Piala Kepala BP Batam
BAGIKAN