Swasta Dilarang Kelola Air dari Hulu hingga Hilir

872

Batam, edisiana.com – Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Binsar Tambunan, menjelaskan, dengan adanya UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pihak swasta tidak boleh mengelola air dari hulu sampai ke hilir.

“Masterplan Batam akan menggunakan integrated total water management dengan PT Moya Indonesia hanya sebagai operator dalam pengoperasian air selama 6 bulan,” tutur Binsar Tambunan dalam Sosialisasi Sistem Pengelolaan Air kepada para Pelaku Industri di Batam pada Rabu, 11 November 2020.

BACA JUGA:  Batam Disiapkan Jadi Pengembangan Hub Energi Baru Terbarukan

Pihak PT Moya Indonesia juga, kata Binsar menyampaikan, dalam layanan air minum di Indonesia mencakup tarif, kualitas, kuantitas, dan keterjangkauan. “Pemerintah hadir dalam cakupan keterjangkauan dan menghitung tarif dalam penyediaan air untuk masyarakat,” jelasnya.

PT Moya Indonesia dalam kesempatan ini berharap agar pelaku industri tidak membuat penyediaan air milik sendiri, namun tetap menggunakan layanan penyediaan air oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian Titip Ini Sama Kepala BP Batam yang Baru

Dalam proses transisi ini, PT Moya Indonesia dalam tahap awal telah menyiapkan sebanyak 100 orang karyawan dan 4 kantor pelayanan, yaitu Kantor Pusat di Ruko Batam Centre Square, KPP Bengkong di Bengkong Palapa II, KPP Batu Aji di Pertokoan Batu Permata, KPP Tiban di Ruko Golden Wealth Blok A No. 6. Adapun call centre SPAM Batam dapat dihubungi melalui nomor telepon 150155.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Panti Asuhan Restu Illahi Dapat Paket Buka dari BP Batam

Untuk kelancaran pembayaran air, PT Moya juga telah menjalin kerja sama dengan Perbankan, Pos Indonesia dan outlet pembayaran lainnya dengan nomor akun pembayaran yang sama seperti yang dilakukan oleh ATB.(maq)

BAGIKAN