Saat Pandemi, BP Batam Layani Informasi Lewat Platform Digital

817

Batam, edisiana.com – “Pada masa pandemi Covid-19, PPID BP Batam tidak melayani permohonan informasi secara offline serta melakukan sosialisasi e-ppid menggunakan video interaktif. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. BP Batam tetap melakukan pelayanan informasi dan sosialisasi kepada publik melalui platform digital, seperti media sosial dan website.”

Kutipan Direktur Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar dikatakan saat mengikuti kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI, Selasa (6/10/2020).

BACA JUGA:  Delapan Warna Baru di New Honda Scoopy

Dendi Gustinandar, selaku Atasan PPID BP Batam, menghadiri diskusi Monev KIP 2020 yang membahas mengenai PPID BP Batam. Acara yang dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Diikuti oleh beberapa badan publik, antara lain Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Restorasi Gambut, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:  77 Persen Pasokan Air Bersih untuk Domestik

Sebelumnya PPID BP Batam telah mengirimkan video presentasi inovasi pelayanan informasi publik BP Batam pada tanggal 30 September 2020 lalu.

Menurut Dendi, setiap tahun PPID BP Batam selalu mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PPID badan publik yang diselenggarakan oleh KI Pusat. Dengan kondisi yang masih pandemi Covid-19 kegiatan monev dilakukan secara daring.

BACA JUGA:  BP Batam Optimis Kerjasama dengan KJP Johor Bahru

Dalam kesempatan tersebut, Dendi memaparkan inovasi pelayanan informasi publik. Hal tersebut telah dirangkum dalam video presentasi inovasi pelayanan informasi publik BP Batam 2020.

Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan BP Batam, BP Batam terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(maq)

BAGIKAN