Batam, edisiana.com – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum ikut dalam razia disiplin memakai masker. Saat itu masih banyak yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19, terutama tidak memakai masker.
Razia yang dilaksanakan di wilayah Tiban, Sabtu (3/10/2020) malam itu, petugas menjaring tiga orang tidak memakai masker. Untuk tahap awal mereka dinasihati dan dikenakan rompi warna oren.
“Sepanjang masyarakat kooperatif maka kita melakukan pendekatan persuasifdan bagi yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, mejaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas,” ujar dia seperti dikutip mediacenter.batam.go.id.
Penegakan hukum penanganan Covid-19 sendiri di Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020. Dengan du instruksi Walikota Batam yang diteken Syamsul untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan pelaksanaan protokol Covid-19.(maq)