Batam, edisiana.com – Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tentang Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan BP Batam diterbitkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kepengurusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BP Batam.
Bentuk penyesuaiannya dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 186 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Dengan diterbitkannya SK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar unit kerja di lingkungan BP Batam,” ujar Purwiyanto, Plh Kepala BP Batam di acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam di Meeting Room Harmoni One Hotel, Batam Center pada Selasa, 3 November 2020.
Hadir di acara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Jazuli, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.
Dan juga para praktisi kehumasan di masing-masing unit kerja di BP Batam sebanyak 30 orang sebagai peserta acara.
Menurutnya, jika sebuah badan publik mampu menerapkan apa yang ditetapkan peraturan dengan baik, maka arus informasi dapat berjalan dengan lancar antara masyarakat dengan BP Batam
Dalam rangka Pembinaan PPID BP Batam Tahun 2020 ini, beberapa tema yang akan diangkat, antara lain, Pembinaan Kelembagaan PPID BP Batam, Peningkatan Kualitas PPID BP Batam setelah Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, dan Pengujian Konsekuensi, Mediasi, dan Ajudikasi.(maq)