100 Pegawai BP Batam Awasi Perusahaan

931
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti, berpesan agar perusahaan dapat mengikuti protokol Kesehatan. Foto: Humas BP Batam

Terkait Disiplin Protokol Kesehatan

Batam, edisiana.com – Sebanyak 100 Pegawai BP Batam ditugasi untuk memonitoring kegiatan di perusahaan-perusahaan kawasan industri, Selasa, 4 Mei 2021.

Nantinya para pegawai tersebut akan melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang dilakukan di perusahaan, apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah.

Jika perusahaan tidak mengindahkan protkol kesehatan tersebut akan diberikan peringatan. Dan jika sudah diperingati berkali-kali, tetapi tidak mematuhi protokol kesehatan akan dilakukan tindakan oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:  BLU Tak Mengutamakan Profit Tapi Layanan Sebaik Mungkin

Pihak BP Batam juga akan berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti, berpesan agar perusahaan dapat mengikuti protokol Kesehatan.

“Dan dalam hal ini, BP Batam turut membantu memantau dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan,” kata Lilik seperti dalam rilisnya pada Selasa, 4 Mei 2021.

“Seluruh Pegawai BP Batam yang bertugas ke lapangan untuk melakukan monitoring tersebut sudah melakukan Rapid Antigen dengan hasil Negatif dan sudah diberikan Surat Tugas, serta alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer dan supplemen,” terang Lilik.

BACA JUGA:  Wisman yang Datang ke Batam 150 Ribu per Bulan

Seperti himbauan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang juga Kepala BP Batam untuk seluruh Pengelola Kawasan Industri di Kota Batam agar terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Virus Corona di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Protokol Kesehatan pada Kegiatan Masyarakat dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA:  Yuk, Salat Idul Adha dì Masjid Tanjak, Kepala BP Batam Kurban Sapi Limusin

BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi telah memberikan pengarahan kepada 100 pegawai tersebut.(maq)

BAGIKAN