Pekanbaru, edisiana.com – Jumlah yang terpapar virus corona di Riau terus saja, bertambah. Bukan hanya satu atau dua orang tapi ratusan setiap hari. Untuk menekan itu, Pemerintah Riau telah mencoba segala cara untuk pencegahan penyebaran virus yang mematikan tersebut.
Bahkan Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan peraturan baru. Yakni Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau.
Kini Polda Riau pun sudah membentuk Satgas Pemburu Teking Covid-19 untuk penegakan Pergub Riau itu. Dalam dua pekan berjalan Satgas tersebut menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Sebanyak 4.414 itu, kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, jumlah terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.
”Petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan,” jelasnya seperti dikutip Mediacenter.riau.go.id pada Jumat (2/10 /2020).
Setelah dikenakan sanksi sosial, para pelanggar diminta menulis ikrar/janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.
Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini, terdiri dari personil gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten dan Kota. Mereka yang bertugas untuk melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile.(maq)