Batam, edisiana.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan netral dalam Pilkada 2020. Karena jika terbukti melanggar bisa dikenai sanksi. Baik dari teguran hingga jabatan.
Demikian dikatakan pejabat sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dalam saat sosialisasi netralitas ASN dalam mewujudkan Pilkada yang sehat di Dataran Engku putri Batam, Kamis (1/10/2020).
Sosialisasi itu juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Batam Noprialdi. Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diwakili Komisioner Divisi Hukum, Martius.
Menurut Syamsul Bahrum, setiap pelanggaran memiliki sanksi. Baik teguran lisan, tertulis hingga terkait jabatan.“Semua sudah ada petunjuknya, tinggal dijalankan. Seperti dilarang membagikan gambar calon, menggunakan slogan calon dan pelanggaran lain,” kata Syamsul Bahrum seperti dikutip mediacenter.batam.go.id, Rabu siang.
Oleh karena itu, Pemko Batam akan menunggu hasil temuan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). “Kami juga menunggu laporan Bawaslu, apabila ada yang bersalah saya akan ambil tindakan. Tentu melewati verifikasi dan proses yang berlaku,” tambah Syamsul.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Batam, Noprialdi mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga netralitasnya. “Kami ingatkan agar ASN tidak mengunggah yang menunjukkan keberpihakan, tidak berikan like atau komentar terkait postingan terkait calon tertentu,” kata Noprialdi.
Plt Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendaz menambahkan, netralitas ASN menjadi kunci kesuksesan Pilkada. “Perlu disosialisasikan sebagai ikhtiar penyalahgunaan jabatan atau wewenang pribadi, golongan tertentu hingga bakal calon kandidat serta menghindari konflik internal ASN maupun di masyarakat,” terangnya yang mewakili Pjs Gubernur Kepri.(maq)