Riau, edisiana.com – Pemerintah Provinsi Riau segera akan mendapat vaksin Covid-19 dari pusat. Kendati sudah diberikan harus tetap waspada. Tetap pakai masker, dan tetap jaga jarak.
“Namun kalaupun vaksin ini sudah ada, tetap saja kita waspada, dan tetap menggunakan masker, dengan pola hodup sehat, sering mencuci tangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada 31 Desember 2020.
“Sampai saat ini tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan, karena vaksin ini kan belum selesai dilakukan pemeriksaannya,” imbuh Mimi.
Menurutnya, untuk Provinsi Riau juga akan mendapatkan vaksin Covid-19, dari pemerintah pusat, sebanyak 70 persen dari jumlah penduduk Provinsi Riau.
“Sekarang vaksin covid-19 masih dalam pemeriksaan dari Kementerian kesehatan. Kalau untuk Riau, jumlah vaksin yang akan kita terima itu 70 persen dari jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk kita 6 juta, jadi 70 persennya sekitar 4 juta lebih. Nah sebanyak itulah vaksin yang akan kita terima,” terangnya.
Sementara itu untuk penerima vaksin covid-19, ia menegaskan, tetap pada skala prioritas. Yang mana sesuai dengan keputusan Kementrian kesehatan, seperti tenaga kesehatan, TNI/Polri, pelayan publik, dan lainnya.
“Sekarang ini masih dilakukan pendataan, vaksin ini untuk kekebalan tubuh kita, agar tidak terinveksi virus covid-19. Istilahnya hers imunity, jadi terbentuknya kekebalan tubuh,” jelas Mimi.
Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menekes.9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Palaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
Enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi yakni yang diproduksi oleh, PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical, Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac Biotech ltd.
Untuk 6 kelompok prioritas penerima vaksin diantaranya, Kelompok garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum.
Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa,RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif). Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).(maq)